Sosiolog: Pengaruh gaya hidup dan teknologi
Sementara itu, sosiolog dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Dr Drajat Tri Kartono mengatakan, ada beberapa pemicu maraknya judi online dan salah satunya adalah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi saat ini membuat masyarakat mampu mengakses situs judi online lebih mudah dan cepat.
Selain itu, di dalam kehidupan sosial masyarakat modern, ada kecenderungan untuk ingin lebih cepat dalam meraih ekspektasi, salah satunya hidup mapan secara finansial atau soal gaya hidup.
"Dalam masyarakat digital ini, ada teori yang menggambarkan soal kecenderungan manusia untuk "berlomba" untuk lebih cepat meraih sesuatu, misalnya ingin cepat makmur, atau keinginan lainnya," kata Drajat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (01/11/2024).
"Kondisi ini didukung dan dipermudah dengan kemajuan teknologi saat ini," tambahnya.
Namun demikian, lanjut Drajat, bagi manusia yang tak mampu secara rasional untuk memahami risiko dari kondisi ini yang akan menjadi korban atau terdampak.
Untuk itu, kata Drajat, masyarakat harus sadar diri mengembangkan rasionalitas, kesadaran atas risiko dari perkembangan teknologi, khususnya judi dan pinjaman online.
Hal yang tak kalah penting adalah peran aparat hukum dan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari judi online.
"Tak kalah penting adalah peran aparat kepolisian dalam mengontrol situs-situs judi online ini. Ini kan bisnis terlarang, penegakan hukum juga harus tegas dan sangat penting menjaga profesionalitas aparat," katanya.
"Selain itu harus digerakkan juga sosialisasi dampak judi online secara masif juga terus dilakukan," katanya.
Percobaan perampokan karena utang judi
Selain itu, kasus lain juga terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MA mencoba merampok kenalannya sendiri, seorang wanita berinisial AY.
Keduanya mengaku berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak tiga bulan lalu. Di hadapan polisi, pelaku mengaku terlilit utang karena kecanduan judi online.
“Pelaku membawa pisau yang diambil dari rumah korban, menandakan dia sudah berniat untuk menguasai harta korban,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri, Rabu (25/9/2024).
Kejadian ini bermula ketika korban dan pelaku dalam perjalanan menuju lokasi yang sudah disepakati.
Di tengah perjalanan, pelaku yang sudah membawa pisau meminta uang Rp 1 juta kepada korban. Ketika korban tak bisa memenuhinya, pelaku melukai leher korban dan melarikan diri.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban meminta pertolongan dari warga sekitar.
Baca juga: Ditangkap, Gunawan Sadbor Mengaku Sulit Blokir Akun Judi Online karena Terlalu Banyak
Yang Dipertaruhkan Berupa Harta
Juga tidak bisa dikatakan judi apabila yang dipertaruhkan bukan termasuk harta atau barang berharga. Dan ini banyak jenisnya, bisa uang, tunai atau pun non-tunai, emas, perhiasan, rumah, kendaraan, dan sebagainya sekalipun nilainya tidak besar. Atau yang dipertaruhkan tetap berupa harta, tetapi bukan dalam bentuk judi, melainkan sayembara, maka hal ini dibolehkan.
Sayembara di zaman milineal seperti sekarang ini yang paling lumrah adalah sayembara target penjualan. Ilustrasinya begini, sebuah perusahaan otomotif membuat target minimal penjualan yang harus dicapai oleh semua para sales representatif nya dengan iming-iming bonus.
Siapa pun yang bisa mencapai target minimal penjualan maka dia akan mendapatkan bonus yang di janjikan atau ‘dipertaruhkan’, dan apabila melebihi target minimal, maka bonus yang akan diterimanya pun akan semakin besar.
Berlomba-lomba lah para sales tadi untuk bisa mencapai target penjualan yang ditentukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, paling tidak mencapai target minimal.
Nah, pertaruhan yang seperti ini dihalalkan sekalipun lagi-lagi yang diperebutkan adalah harta dengan nominal tertentu. Namun, karena ini sayembara yang dalam istila arabnya disebut ju’alah dan hukum halal, maka sah-sah saja para sales tadi berlomba-lomba untuk mendapatkan bonus yang dipertaruhkan.
Lalu kalo bukan harta apa? Memang bisa? Ada?
Jawabannya, ya macam-macam, bisa dan ada.
Sebagai contoh, yang dipertaruhkan bukan harta melainkan berupa kesempatan, hak atau sejenisnya. Artinya siapa yang menang dalam lomba atau undian, dia lah yang akan mendapatkan suatu kesempatan atau hak.
Nah, diantara judi atau mengundi yang halal adalah undi-mengundi yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, misalnya adalah mengundi siapa yang berhak untuk mengumandangkan adzan dan untuk mendapatkan barisan di saf terdepan dalam sholat. :عٰنْ أبي هُريْ رةٰ: أنَّ رسُولٰ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ قالٰ
«لوْ يٰ عْلمُ الناسُ مٰا فِ الن دٰاءِ وٰالصَّ فِ الۡوَِّل، ثَُّ لْٰ يَِٰدُوا إلََّّ أنْ يسْتهِمُوا عٰليْهِ لَّسْت هٰمُ وا
“Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : Jikalau seandainya orang-orang tahu (betapa besarnya) keutamaan mengumandangkan adzan dan (berdiri)di saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pastilah mereka akan mengundinya. (HR. al-Bukhari)
Begitu juga mengundinya Nasbi Muhammad SAW terhadapa para istrinya, siapa diantara mereka yang berhak untuk ikut pergi atau safar bersamanya.
عٰنْ عٰائشٰةٰ رضِيٰ الَّلُّ عٰنْ هٰا، قالتْ : كٰانٰ رسُولُ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ إذٰا أرادٰ سٰفٰرا أقْ رعٰ بيّْٰ نسٰائهِ، فأي تُ هُنَّ خٰرجٰ سٰهْمُهٰا خٰرجٰ بِِا مٰعٰهُ
“Dari Aisyah r.a. dia berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW apabila beliau hendak bepergian jauh, beliau senantiasa membuat undian diantara para istrinya, siapa yang keluar namanya dalam undian itu, maka dia akan pergi bersamanya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Nah, itulah bentuk-bentuk undian tetapi bukan judi, karena memang tidak ada unsur perjudian sama sekali di dalamnya, dalam hal ini yaitu menggunakan uang sebagai taruhan. Karena yang menjadi taruhannya adalah mendapatkan kesempatan atau hak.
Polwan bakar suami
Kasus lain terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Seorang anggota polisi wanita, Briptu FN, nekat membakar suaminya yang juga polisi, Briptu RDW.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa FN sudah tak mampu menahan amarah karena uang tabungan yang seharusnya digunakan untuk kehidupan keluarga, malah dihabiskan oleh RDW untuk berjudi online.
“Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai ketiga anaknya, malah untuk judi online. Ini temuan sementara kami,” ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
FN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka masih mengalami trauma, dan proses hukumnya sedang berlangsung.
Baca juga: Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Menangis Saat Mendengar Kesaksian Sang Mertua
Sebagian kalangan mungkin menganggap judi online sebagai sarana permainan untuk mencari hiburan dan keuntungan. Sayangnya, kebanyakan dari mereka masih belum menyadari betul dampak negatif akibat judi online seperti di bawah ini.
Menkominfo Budi Arie Setiadi di Sarasehan dengan Kadin Indonesia
Ketua Umum Projo itu menjelaskan, bahwa dampak judi online juga kini sudah merambah kepada kalangan anak.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024, sebanyak 197.054 anak usia 11-19 tahun telah melakukan deposit judi online senilai Rp 293 miliar, dengan total 2,2 juta transaksi.
Bahkan, kata Budi, PPATK juga mencatat di kuartal I tahun 2024, transaksi judi online sudah mencapai Rp600 triliun.
"Jumlah penduduk yang terlibat judi online bahkan telah mencapai 4 juta orang yang didominasi kelompok usia 30-50 tahun," kata Budi.
Maka dari itu, Budi Arie mengingatkan masyarakat agar menjauhi judi online. Menurut dia, sebaiknya masyarakat gunakan uang untuk berdagang.
"Karena itu jangan judi online lebih baik jualan online. Itu motivasi ke UMKM (usaha kecil, mikro dan menengah). Daripada judi online, mendingan jualan online. Buat UMKM," tukasnya.
"Jumlah penduduk yang terlibat judi online bahkan telah mencapai 4 juta orang yang didominasi kelompok usia 30-50 tahun," kata Budi.
Di manakah Anda bisa mendapatkan bantuan?
Jika Anda, kerabat, atau anggota keluarga menunjukkan tanda-tanda penyakit mental maupun menunjukkan keinginan, perilaku, atau ingin mencoba bunuh diri, segeralah hubungi L.I.S.A. Suicide Prevention Helpline (+62) 811-3855-472 atau layanan konseling psikologi SEJIWA hotline 119 (extension 8).
Istri bakar suami di Alor
Rumah yang dilalap api akibat dibakar oleh HH, seorang istri yang berniat membakar suaminya akibat judi online di Alor, NTT.
Seorang istri berinisial HH (35), asal Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, NTT, diduga membakar suaminya sendiri, Mario Agustinus Wendo.
HH mengaku kesal akibat sang suami seing berjudi online dan membuat masalah keuangan serius dalam keluarga mereka.
Menuurt Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, menjelaskan, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Korban mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSD Kalabahi," ungkap Jamaludin, Kamis (31/10/2024).
Kronologi peristiwa ini berawal ketika HH menemukan bukti rekening suaminya yang digunakan untuk berjudi.
Rasa frustrasi HH memuncak ketika ia menemukan peluang untuk membeli bensin di tengah jalan.
Sesampainya di rumah, ia mengunci suaminya di kamar sebelum akhirnya membakarnya.
"Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya,” tambah Jamaludin.
Bagaimana cara melepaskan diri dari jerat candu judi?
Anda mungkin pernah mencoba berhenti judi. Meski begitu, kebanyakan orang malah berujung pada kegagalan karena ada dorongan kuat untuk mencobanya lagi dan lagi.
Untuk mengurangi keinginan berjudi online, langkah-langkah berikut dapat Anda coba lakukan.
Janganlah ragu untuk meminta bantuan psikolog atau psikiater bila Anda kesulitan berhenti judi.
Kecanduan judi bisa Anda atasi dengan terapi perilaku kognitif (CBT). Terapi ini bertujuan untuk mengurangi keinginan berjudi dan mengubahnya ke perilaku lain yang lebih sehat.
Penggunaan obat antidepresan mungkin diperlukan untuk mengatasi gejala depresi sedang dan berat pada seseorang yang mengalami kecanduan judi.
Namun, selalu konsultasikan dengan psikiater sebelum Anda memakai obat-obatan apa pun.
KOMPAS.com - Sederet kasus kekerasan dan kriminalitas yang dipicu oleh kecanduan judi online terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
Bahkan sejumlah pelaku nekat bertindak yang mengarah ke percobaan pembunuhan dan pembakaran dengan pasangannya sendiri.
Dari beberapa kasus tersebut pelaku mengaku merasa frustrasi atau terlilit utang akibat aktivitas perjudian daring.
Baca juga: Meutya Hafid Lapor ke Prabowo soal 10 Pegawai Komdigi Jadi Rekanan Situs Judi Online
Berikut ini adalah tiga kasus mencolok yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Riau, dan Jawa Timur:
Menkominfo: Angka Perceraian di Indonesia Meningkat Akibat Judi Online
Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:47 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa angka perceraian di Indonesia meningkat buntut dari maraknya game judi online (judol). Data tersebut dijelaskan Budi berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilaporkan pada 2024 ini.
Budi menjelaskan itu ketika dirinya hadir dalam acara sarasehan dengan Kadin Indonesia pada Kamis, 3 Oktober 2024. Dalam acara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie turut hadir.
"Meningkatnya adiksi judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi, seperti naiknya angka perceraian didasari oleh permasalahan adiksi judi online. Karena di tahun 2019, terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online. (Angka perceraian) Sempat menurun di tahun 2020 (648 kasus), tapi angka tersebut naik kembali secara signifikan di tahun 2023, (menjadi) 1.572 angka perceraian," kata Budi Arie.